RadarRiaunet | Pekanbaru - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menyita lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu (26/2/2025). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan dan memulihkan aset negara yang diduga dikuasai secara ilegal.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi dasar hukum bagi pembentukan Satgas PKH. Satgas ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dan melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI dan Polri, untuk menindak tegas penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak pihak-pihak yang merugikan negara melalui penguasaan lahan secara ilegal. Ia menambahkan bahwa Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga menegakkan hukum melalui proses pidana, perdata, dan administrasi.
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 yang menginstruksikan percepatan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Surat edaran ini ditujukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki legalitas yang jelas atas lahan yang mereka kelola, guna mencegah konflik agraria dan meningkatkan kepastian hukum.
Penyitaan lahan PT Johan Sentosa ini juga menuai perhatian dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menilai bahwa keterlibatan militer dalam proses penertiban kawasan hutan dapat menimbulkan risiko tertentu dan berpotensi memundurkan reformasi sektor kehutanan. Namun, pemerintah berpendapat bahwa langkah tegas ini diperlukan untuk mengatasi penyalahgunaan lahan di kawasan hutan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah penertiban ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dapat lebih tertib dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan dan mencegah kerugian lebih lanjut akibat penguasaan lahan yang tidak sah.
[]